Penataan pita frekuensi 1800 mhz, sudah di tandatangi surat edaran nomor 1 tahun 2015, tentang kebijikan kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz
Surat edaran tersebut di tandatangani langsung oleh Menteri komunikasi dan Informartika,pada tanggal 13 februari 2015
Edaran tersebut ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Fungsi nya agar tercipta industri telekomunikasi yang sehat, ideal dan lain-lain
Pemerintah pun mengharapkan agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015, beserta dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.
Penataan akan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar dengan jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz.
Lebih lanjut, penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional rencananya diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri).
Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.
Via Merdeka.com
0 Response to "Surat penataan frekuensi 1800 MHz sudah diedarkan"
Post a Comment